Success

Form berhasil tersimpan.
Anda dapat melanjutkan form
melalui link yang kami kirimkan ke email Anda.


Perjanjian Investasi Bagi Hasil

Matikan penggunaan paket premium?

Jika Anda mematikan penggunaan paket premium di sini, tambahan yang Anda tuliskan di bagian lainnya juga akan hilang.
Identitas Para Pihak
down icon
Identitas pemberi dana investasi
Identitas pengelola dana investasi
Isi Perjanjian
down icon
Penutup Perjanjian
down icon
Apakah pemberi dana investasi berbentuk perseorangan/badan hukum?
Perseorangan
Badan Hukum
Data di bawah ini opsional. Anda juga dapat menambahkannya setelah mendapat dokumen.
Nama pemberi dana
Nomor KTP
Alamat tempat tinggal pemberi dana

Perjanjian Investasi Bagi Hasil Antara Dengan No:

Perjanjian kerjasama investasi ini (untuk selanjutnya disebut Perjanjian Investasi Bagi Hasil) ditandatangani dan dilangsungkan di , pada hari bulan tahun , oleh dan antara:
  1. , WNI pemilik KTP dengan nomor bertempat tinggal permanen di , untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA; dan
  2. , WNI pemilik KTP dengan nomor bertempat tinggal permanen di , untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
secara Bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
LATAR BELAKANG
Bahwa sebelum ditandatanganinya Perjanjian ini, PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku penyandang dana atau investor yang memiliki modal sebesar untuk pembiayaan pekerjaan (Dana Investasi).
  2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah pengelola dana investasi yang bergerak di bidang yang berlokasi di yang menerima Dana Investasi PIHAK PERTAMA.
  3. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atas dasar itikad baik, setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama investasi dalam pekerjaan yang berlokasi di , yang mana pekerjaan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK menyatakan sepakat dan setuju untuk mengadakan dan menandatangani Perjanjian Investasi yang dilaksanakan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

PASAL 1 RUANG LINGKUP PERJANJIAN

  1. Dalam pelaksanaan Perjanjian Investasi ini, PIHAK PERTAMA memberi Dana Investasi kepada PIHAK KEDUA sebesar dan PIHAK KEDUA dengan ini telah menerima penyerahan Dana Investasi tersebut dari PIHAK PERTAMA serta menyanggupi untuk melaksanakan pengelolaan Dana Investasi.
  2. PIHAK KEDUA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melaksanakan pengembangan Dana Investasi pada pekerjaan yang berlokasi di setelah ditandatanganinya Perjanjian Investasi ini.
  3. PIHAK KEDUA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk memberikan keuntungan dari setiap keuntungan dari pekerjaan tersebut, yang mana perhitungan secara rincinya akan diatur dalam Perhitungan Pembagian Hasil Keuntungan dan Bunga Hasil Pembagian Dana Investasi yang dilampirkan dalam perjanjian ini.

PASAL 2 JANGKA WAKTU PERJANJIAN

  1. Perjanjian Investasi ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu terhitung sejak dan periode jatuh tempo pengembalian sebagian Dana Investasi tanggal setiap bulannya.
  2. Jangka waktu Perjanjian Investasi berakhir manakala PIHAK PERTAMA menginginkan Dana Investasi yang telah diberikan tersebut diminta kembali untuk keseluruhannya termasuk bunga dan keuntungan yang dijanjikan PIHAK KEDUA dengan catatan dana investasi telah lewat jangka waktu sebagaimana poin 1 diatas dan PIHAK PERTAMA memberikan pemberitahuan untuk meminta kembali dana investasi paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Dana Investasi diserahkan kembali oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA akan mengembalikan Dana Investasi kepada PIHAK PERTAMA dengan jumlah Dana Investasi ditambah bunga dan keuntungan sebagaimana telah diperjanjikan dan diatur dalam Perhitungan Pembagian Hasil Keuntungan dan Bunga Hasil Pembagain Dana Investasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Investasi ini.

PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. Memberikan Dana Investasi kepada PIHAK KEDUA sebesar yang harus diserahkan dalam waktu hari sejak Perjanjian Investasi ini ditandatangani.
  2. Dengan upaya terbaik segera memberitahukan kepada PIHAK KEDUA apabila terdapat suatu hal diketahuinya yang dapat merugikan terhadap pekerjaan.
  3. Berhak meminta kembali Dana Investasi yang telah diserahkan kepada PIHAK KEDUA berdasarkan dengan ketentuan Pasal 2(2) di atas.
  4. Berhak menerima keuntungan atas pengelolaan Dana Investasi, sesuai dengan Perhitungan Pembagian Hasil Keuntungan dan Bunga Hasil Pembagian Dana Investasi yang dilampirkan dalam perjanjian ini.
  5. Memberikan arahan dan/atau bantuan apabila diperlukan oleh PIHAK KEDUA demi kelancaran pekerjaan.

PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. Menerima Dana Investasi dari PIHAK PERTAMA sebesar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
  2. Memberikan bagian hasil pengembangan Dana Investasi kepada PIHAK PERTAMA, sesuai dengan Perhitungan Pembagian Hasil Keuntungan dan Bunga Hasil Pembagian Dana Investasi yang dilampirkan dalam perjanjian ini.
  3. Mendapat arahan dan/atau bantuan dari PIHAK PERTAMA apabila dibutuhkan, dengan ketentuan PIHAK PERTAMA dengan upaya terbaiknya menyanggupi permintaan tersebut.

PASAL 5 PEMBAGIAN HASIL

Dalam Perjanjian Investasi ini, PARA PIHAK sepakat dalam hal pembagian hasil investasi Dana Investasi sebagai berikut:
  1. PARA PIHAK sepakat dan setuju bahwa Perjanjian Investasi ini dilakukan dengan cara pembagian keuntungan yang diperoleh dalam pekerjaan yang berlokasi di sebagaimana Pasal 1(1).
  2. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 1 di atas dilakukan dengan memperhitungkan setiap biaya sebagaimana diatur dalam Perhitungan Pembagian Hasil Keuntungan dan Bunga Hasil Pembagian Dana Investasi yang dilampirkan dalam perjanjian ini.
  3. Bagi hasil yang dimaksud dalam ayat 2 di atas berlaku sampai dengan PIHAK PERTAMA menarik kembali Dana Investasi yang telah diserahkan sesuai dengan perhitungan Pasal 2(2).

PASAL 6 BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

  1. Jangka waktu pembayaran ditetapkan paling lambat hari kerja sejak Perjanjian ini ditandatangani serta tidak adanya sanggahan oleh PARA PIHAK.
  2. Pembayaran dari PIHAK PERTAMA akan ditransfer ke nomor rekening PIHAK KEDUA, yaitu: Nomor Rekening : Nama Bank : Cabang : Nama Pemilik Rekening :
  3. PIHAK PERTAMA akan memberikan informasi bukti pembayaran kepada petugas PIHAK KEDUA yang ditunjuk.
  4. Informasi rekening perusahaan PIHAK PERTAMA untuk segala pengiriman dana dari PIHAK KEDUA, yaitu : Nomor Rekening : Nama Bank : Cabang : Nama Pemilik Rekening :

PASAL 7 PENAMBAHAN MODAL

  1. Pihak Pertama dapat menambahkan modal apabila diminta secara tertulis oleh Pihak Kedua.
  2. Keputusan penambahan modal sepenuhnya berada di tangan Pihak Pertama.
  3. Apabila permintaan penambahan modal yang diajukan Pihak Kedua diterima oleh Pihak Pertama, maka Para Pihak akan menandatangani suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dari Perjanjian ini.

PASAL 8 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)

  1. Yang termasuk dalam Force Majeure adalah akibat dari kejadian-kejadian diluar kuasa dan kehendak dari PARA PIHAK diantaranya termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, banjir, badai, topan, gempa bumi, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, demonstrasi, pemogokan dan wabah penyakit yang ditetapkan sebagai bencana nasional oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  2. Jika dalam pelaksanaan Perjanjian Investasi ini terhambar ataupun tertunda baik secara keseluruhan ataupun sebagian yang dikarenakan bukan oleh hal-hal tersebut dalam ayat 1 di atas, maka PIHAK KEDUA sepakat mengganti Dana Investasi yang telah diterima dari PIHAK PERTAMA.
  3. Pengembalian Dana Investasi sebagaimana tersebut dalam ayat 2, mengenai tata cara pengembalian dan perhitungan akan diadakan musyawarah terlebih dahulu antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengenai proses atau jangka waktu pengembaliannya.

PASAL 9 HUKUM YANG BERLAKU

Perjanjian ini dan interpretasinya, penerapan dan seluruh sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

PASAL 10 PERSELISIHAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Bilamana dalam pelaksanaan Perjanjian Investasi ini terdapat perselisihan antara PARA PIHAK baik dalam pelaksanaannnya ataupun dalam penafsiran salah satu Pasal dalam Perjanjian Investasi ini, maka PARA PIHAK sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah dalam waktu hari sejak salah satu pihak yang merasa dirugikan menyatakan maksudnya untuk menyelesaikan perselisihan secara tertulis kepada pihak lainnya. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh PARA PIHAK, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka PARA PIHAK sepakat bahwa segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.

PASAL 11 KETENTUAN PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini apabila dikemudian hari dibutuhkan dan dianggap perlu akan ditetapkan tersendiri secara musyawarah dan selanjutnya akan ditetapkan dalam suatu Addendum yang berlaku mengikat PARA PIHAK, yang akan direkatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Investasi ini.
Demikianlah Perjanjian Investasi ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), untuk masing-masing pihak, yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani.
PIHAK PERTAMA
Nama :
PIHAK KEDUA
Nama :

LAMPIRAN PERHITUNGAN PEMBAGIAN HASIL KEUNTUNGAN DAN BUNGA HASIL PENGEMBANGAN DANA INVESTASI

TahunDana InvestasiBagi Hasil
Pemilik DanaPengelola Dana
%%




Punya pertanyaan? Hubungi Kami